Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (rno)

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (rno)