“Dari hasil penyidikan, JM diduga kuat melakukan pemotongan honorarium TKS secara tidak sah. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan melebihi Rp500 juta,” kata Fransisco.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, menambahkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah memotong sebagian dana honorarium yang seharusnya diterima para TKS.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penelusuran kami, terdapat selisih antara dana yang diajukan oleh dinas dan realisasi yang diterima para TKS. Jumlah pemotongan bervariasi setiap bulannya selama dua tahun, sejak 2021 hingga 2022,” ujar Hironimus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan. (Ade)










