Rejangnews.com || Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri, SE, MAP meminta pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah III Bengkulu – Sumatera Selatan dapat membantu proses legalisasi penggarapan lahan TNKS, agar para petani bisa beraktivitas dengan tenang dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Demikian disampaikan Bupati Fikri saat membuka kegiatan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 050/164/D/Bappeda Tahun 2025 tentang penyelesaian aktivitas usaha dan kegiatan yang telah terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang berlangsung di ruang rapat Bupati Rejang Lebong pada Jum’at (16/05/2025) pukul 09.00 wib.
“Kami sangat berharap pihak TNKS dapat membantu legalisasi lahan garapan petani di kawasan TNKS. Karena alasan utama mereka beraktivitas di kawasan TNKS adalah lantaran tekanan ekonomi. Jika kedepannya ada kerjasama, maka tidak ada lagi para petani merasa khawatir dikejar, diusir, atau pondok mereka dibakar,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, SE ini menjadi dasar hukum bagi para petani untuk mengajukan kemitraan konservasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar TNKS Wilayah III. Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Oleh karena itu, Bupati juga meminta dukungan dari camat dan kepala desa di wilayah sekitar TNKS untuk memberikan rekomendasi pengusulan kemitraan.
Dalam kesempatan tersebut,Kepala Bidang Pengelolaan TN-BBTNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel, M. Mahfud, S.Hut, M.Si, menjelaskan bahwa TNKS telah ditetapkan sejak awal abad ke-20 dan diresmikan sebagai taman nasional pada 1999 dengan luas lebih dari 1,3 juta hektar yang mencakup empat provinsi.
“Kami sangat menghargai kepedulian Pak Bupati terhadap masalah ini. Ke depan, kami akan lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan ini. Beberapa kelompok tani telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS), dan bagi yang belum, kami dorong untuk segera mengajukan dengan bantuan penuh dari kecamatan dan desa terkait,” jelas Mahfud.
Sementara, Kepala Bappeda Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, menyampaikan bahwa identifikasi konflik tenurial di kawasan TNKS menunjukkan beragam status masyarakat, mulai dari yang telah menjalin kerja sama hingga tahap verifikasi. TNKS di wilayah Rejang Lebong sendiri mencakup area seluas 25.780 hektar yang berada di lima kecamatan dan 26 desa.
Acara ini turut dihadiri oleh pejabat daerah, termasuk Kepala Bappeda Khirdes Lapendo Pasju, Asisten II Setdakab Dr. Asli Samin, lima camat yang berbatasan langsung dengan TNKS, 26 kepala desa, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (ade)