KPU Lebong Umumkan Ketentuan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

KPU Lebong Umumkan Ketentuan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Rejangnews.com || Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk Pilkada tahun 2024.

Calon pendaftar diminta untuk menyiapkan semua syarat sesuai ketentuan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang

Pengumuman dengan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1707/2/2024 menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 567 Tahun 2024, syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon adalah 7.019 suara.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, mengatakan, pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa 27, Rabu 28, sampai Kamis 29 Agustus 2024.

“Dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama dan hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir, bertempat di kantor KPU Kabupaten Lebong di Jalan Raya Lebong – Argamakmur, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei,” jelasnya.

Yoki menambahkan bahwa KPU Lebong menyediakan layanan helpdesk untuk memfasilitasi informasi tentang pencalonan.

BACA JUGA:  Mustarani Beri Pesan PLH Sekda dan ASN di Lingkungan Setdakab Lebong
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top