Rejangnews.com || Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengumumkan perpanjangan pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), bagi 39 Desa di kabupaten Lebong. Lantaran, jumlah pendaftar belum mencukupi jumlah pendaftaran minimal.
Sesuai dengan Pengumuman KPU Lebong nomor : 13 /PP.04.2-Pu/1707/4/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada kabupaten Lebong tahun 2024
Serta berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara. Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati.
Menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Lebong, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. (snd)
✓Untuk pengumuman selengkapnya, bisa dilihat pada file PDF bawah ini.