pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Kemendikdasmen dan Kejaksaan Kawal Ketat Proyek Revitalisasi Pendidikan

Kemendikdasmen dan Kejaksaan Kawal Ketat Proyek Revitalisasi Pendidikan

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proyek revitalisasi satuan pendidikan kini menjadi proyek strategis nasional yang dikawal langsung oleh Kemendikdasmen bersama Kejaksaan agar pelaksanaannya tepat sasaran, tepat anggaran, dan tepat waktu.

Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr. Yunitha Arifin, SH., MH., menegaskan agar pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis (spek).

Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan tersebut.

“Karena sistemnya swakelola, maka harus melibatkan masyarakat, seperti komite sekolah atau warga sekitar. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga punya tanggung jawab memastikan kegiatan ini berjalan sesuai program,” ujar Yunitha dalam kegiatan sosialisasi proyek revitalisasi di Tenis Indoor Kejari Rejang Lebong, Rabu (17/09/2025).

Yunitha mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam pelaksanaan proyek. Ia menegaskan, bila terdapat kendala atau gangguan terhadap pelaksanaan proyek, pihak sekolah dapat melapor ke kejaksaan karena proyek ini termasuk proyek strategis nasional yang mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan.

“Proyek ini harus tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat pelaksanaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Riky Musriza, SH., MH., menyampaikan bahwa proyek revitalisasi pendidikan merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sesuai program Asta Cita pemerintah.

“Tujuannya mengantisipasi potensi masalah, baik personel maupun material, agar pekerjaan berjalan lancar. Karena itu dibutuhkan peran aktif pelaksana untuk selalu berkoordinasi dengan kejaksaan,” kata Riky.

Sementara Kajari RL Fransisco Tarigan mengingatkan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek, termasuk soal penggunaan jasa konsultan.

“Ada informasi bahwa konsultan yang digunakan itu-itu saja. Ini dikhawatirkan menimbulkan pengkondisian dan konflik kepentingan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH., MH, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Bengkulu Sabura Soeoed Putra, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Zakaria Effendi, M.Pd, serta Kasi Inteljen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok SH.

Adapun proyek revitalisasi ini melibatkan fasilitator dari Universitas Bengkulu, dengan kewajiban melakukan delapan kali kunjungan selama satu tahun untuk mendampingi teknis dan keuangan.

Program ini mencakup satuan pendidikan penerima bantuan, di Rejang Lebong sendiri sebanyak 17 Paud penerima, 38 SD (2 menolak), 5 SMP (1 menolak), dan 6 SMA/SMK di Kabupaten Rejang Lebong. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top