Rejangnews.com || Rejang Lebong -Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 khususnya dari kerumuman masyarakat. Polsek Bermani Ulu melaksanakan kegiatan pemberian himbauan dan penghentian kegiatan keramaian masyarakat. Kegiatan ini seperti yang dilaksanakan pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu tempat hajatan di Desa Tebat Tenong Luar Kecamatan bermani Ulu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Singgih W bersama personel Polsek Bermani Ulu dan personel dari Koramil Curup. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita dalam mencegah penularan Covid-19,” terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih W SH.
Lanjutnya, kegiatan ini juga upaya pihaknya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor:57/ST COV19/RL/2021 tanggal 07 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan/Acara yang bersifat Keramaian/Kerumunan. “Harapan kita, dengan telah dikeluarkannya SE dari pak bupati ini, kiranya masyarakat di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu untuk mematuhi SE tersebut,” pungkas Kapolsek.(Ade)