Direktur Tantang Komisi I DPRD Kepahiang Soal Penutupan RSUD Curup
Page 2

Direktur Tantang Komisi I DPRD Kepahiang Soal Penutupan RSUD Curup

Ia mengatakan, adapun izin operasional yang digunakan di Rumah Sakit ini adalah izin operasional Pandemi yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. Semasa Pandemi Rumah Sakit manapun diperbolehkan tetap beroperasi hingga masa Pandemi berakhir, sembari mengurus perizinan operasional yang telah ditetapkan. Bahkan jika izin operasional telah habis, masih tetap diberikan penambahan waktu selama 1 tahun untuk memperpanjang izin operasional.

Lanjutnya, bahkan sesuai data tertulis setiap bulannya terdapat 850 lebih warga kabupaten Kepahiang yang berobat di RSUD Curup, hampir 100 orang rawat inap per bulan. “Jadi, jangan mengeluarkan statement yang tidak perlu, berkonflik lah dengan elegan dan tidak merugikan pasien, karena Rumah Sakit ini menerima seluruh pasien dari berbagi kabupaten tetangga,” terang Rheyco.

Direktur RSUD Curup dr Rheyco Victoria saat berbincang dengan salah satu warga Kabupaten Kepahiang yang sedang menunggu anaknya berobat di RSUD Jalur Dua.
BACA JUGA:  Di Desa Ini Para Lansia Sekolah, Sebentar Lagi Wisuda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top