Ia mengatakan, adapun izin operasional yang digunakan di Rumah Sakit ini adalah izin operasional Pandemi yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. Semasa Pandemi Rumah Sakit manapun diperbolehkan tetap beroperasi hingga masa Pandemi berakhir, sembari mengurus perizinan operasional yang telah ditetapkan. Bahkan jika izin operasional telah habis, masih tetap diberikan penambahan waktu selama 1 tahun untuk memperpanjang izin operasional.
Lanjutnya, bahkan sesuai data tertulis setiap bulannya terdapat 850 lebih warga kabupaten Kepahiang yang berobat di RSUD Curup, hampir 100 orang rawat inap per bulan. “Jadi, jangan mengeluarkan statement yang tidak perlu, berkonflik lah dengan elegan dan tidak merugikan pasien, karena Rumah Sakit ini menerima seluruh pasien dari berbagi kabupaten tetangga,” terang Rheyco.











