Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong mengadakan rapat untuk membahas serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (5/11/2024) , dipimpin oleh Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, H. Sumardi, M.Si, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Ma’arif, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa pertemuan ini diadakan sebagai tindak lanjut atas temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Beberapa waktu lalu, kegiatan ini menjadi salah satu temuan dari tim BPK,” kata Ma’arif.
Dia mengungkapkan bahwa hingga akhir 2023, sudah ada 53 perumahan yang melakukan serah terima PSU kepada Pemkab Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, 13 perumahan telah menyerahkan sertifikat PSU, sementara 40 perumahan lainnya belum menyerahkan sertifikat tersebut dengan berbagai alasan.










