Untuk tahun anggaran 2024, Ma’arif menjelaskan, proses penyerahan PSU dari developer ke Pemkab Rejang Lebong menghadapi sejumlah kendala. Masalah yang dihadapi antara lain terkait kondisi jalan lingkungan, serta kesulitan dalam memperoleh sertifikat PSU dari developer yang enggan menyerahkannya.

“Sebagian besar developer enggan menyerahkan sertifikat PSU perumahan dengan berbagai alasan. Selain itu, beberapa perumahan lama tidak lagi memiliki pengembang, sehingga sulit untuk mendapatkan data atau informasi terkait PSU perumahan tersebut,” tambah Ma’arif.
Menanggapi hal ini, Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, H. Sumardi, M.Si, menyarankan agar Dinas PUPRPKP mengeluarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati untuk meminta pihak pengembang menyerahkan sertifikat PSU perumahan.
“Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait penyerahan sertifikat PSU kepada pihak perumahan,” ujar Sumardi.

Dia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi kepada developer yang tidak menyerahkan sertifikat PSU sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. (rno/adv)










