Menurutnya, Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu inovasi pemerintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang lebih modern, efisien, dan profesional.
“Ide Mal Pelayanan Publik hadir untuk mengintegrasikan semua jenis layanan pemerintah daerah ke dalam satu lokasi dengan sistem terpadu. Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong, terdapat sekitar 25 gerai pelayanan,” pungkasnya. (rno)










