Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan kepala daerah.

Menurutnya, setiap anggota DPRD, pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). Meski demikian, para legislator harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok dan Parpol.
“Sebesar apapun kepentingan Partai Politik, tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” pesan Bupati Kopli.
Kemudian, Bupati Kopli juga menyebut, sebagai mitra strategis pemerintah, DPRD Lebong diharapkan bisa menjalankan tiga fungsinya dengan baik. Yakni, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau fungsi legislasi, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Untuk itu, saudara sebagai perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut dengan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(snd)










