Rejangnews.com || Rejang Lebong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Rejang Lebong (RL) menggelar kegiatan Rapat Fasilitasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada masa kampanye pemilu serentak tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Golden Rich 88, pada Senin (04/02/2023). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RL Ahmad Ali.
Tentunya dihadiri pula oleh anggota Komisioner Bawaslu RL, yakni Merliyanto Agumay dan Muhammad Al Abrar serta didampingi Plt. Kapala Sekretariat Armansyah.
Ketua Bawaslu RL dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mempersatukan pemahaman dan persepsi para peserta pemilu terkait aturan dalam penyelesaian sengketa semasa kampanye.
“Dengan mentaati aturan yang berlaku, maka kita berharap masa kampanye selama 75 hari ini, dapat berlangsung kondusif, damai dan nyaman,” tegas Ahmad Ali.
Ditambahkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu RL, Merliyanto A Gumay saat diwawancarai mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh Parpol,
Calon anggota DPD RI Bengkulu, Polri-TNI dan Panwascam se-kabupaten Rejang Lebong.
“Kita mengenalkan kepada peserta terkait rambu-rambu yang mesti dihindari oleh para peserta pemilu semasa kampanye agar tidak menimbulkan sengketa pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk itu terdapat beberapa materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Pertama materi terkait Mekanisme penyelesaian sengketa dan potensi sengketa antar peserta pemilu pada masa kampanye oleh Studi Hukum Dan Demokrasi Penta Politika.
Dan materi terakhir, terkait peran kepolisian dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada masa kampanye oleh Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong. (Ade)