Naasnya, aksi itu tercium ketika seorang tetangga, HD, mendengar suara mencurigakan sekitar pukul 23.00. Dari jendela rumahnya, Ia melihat dua orang mengangkat karung berisi kopi. Menyadari korban sedang berada di Tanah Suci, HD segera membangunkan ayahnya SJ.
Keduanya kemudian mengambil parang dan kapak untuk berjaga-jaga sebelum mendekati para pelaku. IR sempat berlari ke arah SJ sehingga Ia mengayunkan parang hingga mengenai paha kanan pelaku.
Masih sambung Kapolsek, HD kemudian ikut menghadang dan mengayunkan kapak yang mengenai punggung IR. Rekan IR membalas dengan melempar batu dan mengacungkan pisau, sehingga keduanya berhasil melarikan diri ke arah gelap.
Warga yang berkumpul sempat mengejar dan menemukan sejumlah barang yang ditinggalkan, berupa sebo, topi hitam, senter kepala, serta empat karung kopi. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
“Diduga dalam aksi tersebut IR beraksi bersama 3 rekan lainnya, yang saat ini masih buron. Atas perbuatannya IR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)










