pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Aksi Maling Kopi di Rumah Warga yang Tengah Umrah Berakhir Ditebas Warga
Page 2

Aksi Maling Kopi di Rumah Warga yang Tengah Umrah Berakhir Ditebas Warga

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Aksi pencurian karung kopi di rumah warga Desa Warung Pojok saat pemiliknya menunaikan ibadah umrah tak berkutik ketika aksi mereka diketahui tetangga. Satu pelaku, IR (42), mengalami luka tebas dan berhasil diamankan polisi tak lama berselang.

Demikian disampaikan Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto bersama Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Sindang Dataran Iptu Ando Gibran Gani Mandica saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/12/2025) pukul 10.30 wib.

Disampaikan Kapolsek Andi Gibran, pasca mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan menangkap IR dua hari kemudian di RS Assalam Curup.

Hasil penyidikan, aksi curat tersebut ketika IR dan seorang rekannya masuk ke area rumah korban dengan merusak kawat pada bagian atas tembok. Keduanya memanjat tembok, lalu menyelinap ke gudang melalui celah antara dinding dan seng atap.

“Dari dalam gudang, mereka mengambil karung berisi kopi dan sejumlah barang lain. Pelaku kemudian keluar melalui pintu depan menggunakan kunci yang tergantung di rumah korban,” ujar Andi Gibran.

Naasnya, aksi itu tercium ketika seorang tetangga, HD, mendengar suara mencurigakan sekitar pukul 23.00. Dari jendela rumahnya, Ia melihat dua orang mengangkat karung berisi kopi. Menyadari korban sedang berada di Tanah Suci, HD segera membangunkan ayahnya SJ.

Keduanya kemudian mengambil parang dan kapak untuk berjaga-jaga sebelum mendekati para pelaku. IR sempat berlari ke arah SJ sehingga Ia mengayunkan parang hingga mengenai paha kanan pelaku.

Masih sambung Kapolsek, HD kemudian ikut menghadang dan mengayunkan kapak yang mengenai punggung IR. Rekan IR membalas dengan melempar batu dan mengacungkan pisau, sehingga keduanya berhasil melarikan diri ke arah gelap.

Warga yang berkumpul sempat mengejar dan menemukan sejumlah barang yang ditinggalkan, berupa sebo, topi hitam, senter kepala, serta empat karung kopi. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

“Diduga dalam aksi tersebut IR beraksi bersama 3 rekan lainnya, yang saat ini masih buron. Atas perbuatannya IR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top