Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Akar Foundation Gandeng Pemkab Rejang Lebong Perkuat Komitmen
Page 5

Akar Foundation Gandeng Pemkab Rejang Lebong Perkuat Komitmen

Melalui Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Sampai saat ini, ketahanan pangan menjadi tantangan besar bagi pemerintah karena berbagai tantangan untuk mewujudkan ketahanan pangan yang stabil. Sehingga akses pangan bergizi dan pendistribusian pangan masih menjadi poin utama yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik.

Pemerintah dengan program prioritasnya sebagaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024 telah menargetkan di  tahun 2024, prevalensi stunting turun hingga 14%. Dengan potensi yang ada di kawasan hutan sebagai habitat penting berbagai polinator kunci untuk produksi pangan. Pemerintah membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan hasil hutan bukan kayu melalui Program Perhutanan Sosial.

Program ini dilaksanakan secara klaster sebagai program strategis untuk pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan, harapannya akan menumbuhkan pusat ekonomi domestik sehingga kesempatan kerja terbuka luas dan penurunan kemiskinan secara signifikan dan penyediaan sumber pangan yang berkelanjutan. Keberadaan skema Perhutanan Sosial telah menjadi bagian integral dari pembangunan desa, pengentasan warga miskin, sekaligus membangun kemandirian sosial-ekonomi warga miskin di dalam dan sekitar hutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top