Ditambahkan Rahmat, mulanya aksi bejat pelaku ini diketahui, saat korban meminta Ibunya datang ke kontrakannya lantaran sakit, saat itulah korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya, jika ia telah menjadi korban pelecahan oleh terduga pelaku tersebut, tanpa berpikir panjang, ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Rejang Lebong.
“Laporannya tanggal 3 Maret 2021 lalu, meskipun pelaku sempat menghilang, tapi akhirnya kini pelaku berhasil kita amankan. Terhadap pelaku akan dijatuhi hukuman tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sesuai pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah”. pungkas Rahmat. (Ade)










