Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan penggeledah terhadap dua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab RL yakni Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong dan Kantor Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab RL beberapa hari lalu.
Secara tegas Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH mengatakan jika saat ini pihaknya terus melalukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut dan mendapatkan sejumlah informasi yang mengatakan, jika ditahun anggaran 2020 lalu, kegiatan fisik Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD tersebut dimenangkan oleh CV. Cahaya Riski yang beralamatkan jalan Danau No. 7 RT 01 / RW 01 Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, tentu melalui proses tender atau lelang di Kantor PBJ Setkab RL yang ditayangkan melalui LPSE RL tahun 2020.
Kegiatan yang dimenangkan oleh CV. Cahaya Riski Kota Bengkulu tersebut, setidaknya menelan anggaran DAK dengan total Pagu Anggaran Rp. 4.607. 395. 835 dengan harga penawaran CV. Cahaya Riski lebih kurang dinilai Rp. 4.596. 228.000.










