Rejangnews.com || Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022. Rabu (12/07/2023).
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua I DPRD Lebong, Carles Ronsen dan dipimpin Waka I Dedi Haryanto, serta dihadiri 15 anggota DPRD Lebong, sekitar pukul 13.00 WIB. Rabu (12/7/23) .
Pada kesempatan tersebut ada beberapa poin Rekomendasi yang di sampaikan Waka 1 DPRD Lebong Wilyan Bachtiar yang menjadi bahan evaluasi mengenai penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Salah satunya berkaitan dengan investasi di bidang energi yang dilaksakan oleh PT KHE di desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, bahwa pelaksanaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan dokumen UKL/UPL. Dokumen awal yang disusun PT KHE untuk system konstruksi Open, sedangkan pelaksanaan di lapangan menerapkan system TUNNEL (ledakan).
“Kita meminta Pemkab Lebong agar PT KHE menyusun dokumen system Tunnel. Pada tahun 2021 sesuai tupoksi kami DPRD (Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III) sudah menyurati Pemerintah Daerah agar memanggil PT KHE untuk ekspose di depan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melengkapi Dokumen dimaksud,” ungkap Wilyan.










