Tokoh Lembak: Masyarakat Lembak Diminta Tak Perlu Protes Adat Lain

Tokoh Lembak: Masyarakat Lembak Diminta Tak Perlu Protes Adat Lain

Tokoh masyarakat Lembak Rejang Lebong, Ishak Burmansyah.

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Polemik protes masyarakat Lembak terkait pemilihan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong yang dinilai tidak melibatkan mereka, turut menuai kritik dari tokoh masyarakat Lembak sendiri.

Ishak Burmansyah menilai, protes tersebut bukan hasil musyawarah tokoh masyarakat Lembak, melainkan hanya berasal dari individu tertentu.

“Seharusnya kita sebagai masyarakat Lembak lebih fokus menggali dan melestarikan adat serta budaya sendiri, agar dapat diakui di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, bukan justru mempersoalkan kegiatan adat masyarakat lain,” ujar Burandam, sapaan akrabnya.

Menurutnya, hingga saat ini adat Lembak belum diakui secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, yang diakui baru Suku Rejang, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2006, sebelum Perda Nomor 2 Tahun 2007 disahkan, dirinya sempat menolak regulasi tersebut. “Namun, perda tersebut tetap disahkan meski dinilai belum mengakomodasi kepentingan masyarakat adat Lembak,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD Rejang Lebong Tetapkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top