Sehingga, masyarakat di wilayah Lembak saat ini diwajibkan mengikuti hukum adat Rejang, sementara hukum adat Lembak mulai ditinggalkan dan budayanya perlahan terkikis.
Kondisi ini, lanjutnya, semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang yang disahkan pada 15 September 2017. Regulasi tersebut mempertegas posisi adat Rejang dalam pemerintahan daerah.
Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah tersebut ditegaskan bahwa setiap perselisihan atau masalah yang timbul dalam masyarakat adat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong diselesaikan berdasarkan hukum adat Rejang.
Kemudian pada Pasal 3 disebutkan bahwa pelaksanaan hukum adat dilakukan oleh perangkat atau lembaga adat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong.
Ishak menilai, kebijakan tersebut membuat hukum dan budaya adat Lembak kurang mendapat perhatian, bahkan berpotensi semakin terpinggirkan karena seluruh persoalan adat harus tunduk pada hukum adat Rejang.
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi keberagaman adat di Rejang Lebong.






