Rejangnews.com || Rejang Lebong –Seorang ibu muda inisial Su (26) warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, nyaris tewas di tangan seorang pria berstatus duda Yd (39) warga kecamatan Curup Selatan.
Pelaku nekat menyerang korban, lantaran diduga sakit hati karena lamarannya ditolak. Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Rabu (18/3/2026) pukul 02.00 dini hari, saat korban tengah tertidur.
Disampaikan Kanit Pidum Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Praditya Arya Wibowo saat pers rilis. Pelaku diduga telah merencanakan aksinya tersebut.
Kronologisnya, pelaku datang ke TKP sekitar tengah malam menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di dekat rumah korban untuk menghindari kecurigaan.
Kemudian pelaku bersembunyi di belakang rumah hingga korban tertidur. Setelah itu, Ia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan senjata tajam.
Saat berada di dalam rumah, pelaku langsung menuju kamar korban dan melakukan penyerangan dengan menusuk bagian wajah korban dengan sajam. Korban yang terluka sempat berusaha melarikan diri ke arah pintu depan, namun pelaku berhasil mengejarnya.
Di bagian depan rumah, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan sebuah batu sebanyak beberapa kali.
“Untungnya, aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang sedang bekerja lembur di sekitar lokasi. Saksi mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban dan berusaha masuk dengan mendobrak pintu,” jelas Arya.
Saat berhasil masuk, saksi mendapati pelaku tengah menganiaya korban. Saksi kemudian melumpuhkan pelaku dan meminta bantuan warga sekitar.
Warga yang datang sempat mengamankan pelaku, meski pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibatya, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka di bagian kepala, sayatan di pipi kanan, luka di kepala bagian depan, serta luka pada pergelangan tangan, jari kanan, dan tangan kiri.
Tak berselang lama Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan pelaku dan Ia langsungdigiring ke Mapolres Rejang Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah keinginannya untuk menikahi korban ditolak,” ujar Kanit.
Dalam peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, batu, serta beberapa barang di lokasi kejadian yang terdapat bercak darah, termasuk pakaian dan perlengkapan rumah tangga.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Ade)











