pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Mantan Kades Turan Baru Dilimpahkan ke Jaksa, Diduga Tilep Dana Desa Rp533 Juta

Mantan Kades Turan Baru Dilimpahkan ke Jaksa, Diduga Tilep Dana Desa Rp533 Juta

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Polisi akhirnya melimpahkan mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (26/06/2025).

Pria berinisial SE (47) itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Aipda Rico Andricha, Kanit III Tipidkor Polres Rejang Lebong.

Menurut Rico, kasus bermula saat SE masih menjabat kepala desa. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan empat proyek fisik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seperti pembangunan jembatan dan jalan rabat beton.

Audit Inspektorat Pemkab Rejang Lebong menemukan pelbagai kejanggalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp533 juta.

SE disebut menjalankan proyek tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan bendahara desa. “Seluruh pelaksanaan dan keuangan dikuasai sendiri oleh tersangka. Ini jelas menyalahi prosedur,” ujar Rico.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (rno)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top