pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Bahas Serah Terima PSU Perumahan Tahun 2024

Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Bahas Serah Terima PSU Perumahan Tahun 2024

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong mengadakan rapat untuk membahas serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (5/11/2024) , dipimpin oleh Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, H. Sumardi, M.Si, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Ma’arif, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa pertemuan ini diadakan sebagai tindak lanjut atas temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Beberapa waktu lalu, kegiatan ini menjadi salah satu temuan dari tim BPK,” kata Ma’arif.

Dia mengungkapkan bahwa hingga akhir 2023, sudah ada 53 perumahan yang melakukan serah terima PSU kepada Pemkab Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, 13 perumahan telah menyerahkan sertifikat PSU, sementara 40 perumahan lainnya belum menyerahkan sertifikat tersebut dengan berbagai alasan.

Untuk tahun anggaran 2024, Ma’arif menjelaskan, proses penyerahan PSU dari developer ke Pemkab Rejang Lebong menghadapi sejumlah kendala. Masalah yang dihadapi antara lain terkait kondisi jalan lingkungan, serta kesulitan dalam memperoleh sertifikat PSU dari developer yang enggan menyerahkannya.

“Sebagian besar developer enggan menyerahkan sertifikat PSU perumahan dengan berbagai alasan. Selain itu, beberapa perumahan lama tidak lagi memiliki pengembang, sehingga sulit untuk mendapatkan data atau informasi terkait PSU perumahan tersebut,” tambah Ma’arif.

Menanggapi hal ini, Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, H. Sumardi, M.Si, menyarankan agar Dinas PUPRPKP mengeluarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati untuk meminta pihak pengembang menyerahkan sertifikat PSU perumahan.

“Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait penyerahan sertifikat PSU kepada pihak perumahan,” ujar Sumardi.

Dia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi kepada developer yang tidak menyerahkan sertifikat PSU sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. (rno/adv)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top