Rejangnews.com || Lebong – Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana yang berjumlah 7 advokat menolak secara tegas penunjukkan dan pelantikan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Plt Gubernur Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.
Ultimatum itu disampaikan melalui jumpa pers di Sekretariat Pemenangan Kopli Ansori-Roiyana di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Kamis (3/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Hadir dalam jumpa pers itu Melky Agustian, Reko Hernando dan Eko Prabowono mewakili advokat lainnya Agustam Rachman, Aprinaldi, Syamsul Ariffin, dan Helmi Suanda.
Dalam keterangannya, Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Reko Hernando menyampaikan, bahwa pada 30 September 2024 Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat tugas atas nama Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, yang mana juga merangkap sebagai Kadis ESDM Provinsi Bengkulu.








