Rejangnews.com || Lebong – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lebong Haramkan Golput saat Pemilu. Hal ini diungkapkan Ketua MUI Lebong Mukhlas saat dibincangi media ini (13/12/2023).
Dibeberkannya, berdasarkan fatwa (MUI) Pusat menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu. Untuk itu, MUI minta masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.,
“Inu merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin,” ungkap Mukhlas.
Lanjut Mukhlas, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama Masyarakat dan yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
Apalagi, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa mendatang, mulai dari calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten.










