Pendapat Akhir Fraksi disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerakan Sejahtera, dan Fraksi Kebangkitan Nurani yang dibacakan oleh juru bicara dari Fraksi Demokrat, Dra. Hj. Nurul Khairiah, M.Si.
“Alhamdulillah seluruh Fraksi telah menyepakati, menyetujui dan menerima Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ketua DPRD RL, Mahdi Husen.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan terhadap tiga Raperda Kabupaten Rejang Lebong.
“Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong atas persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan ini,” ungkap Bupati.
Proses selanjutnya penandatanganan persetujuan Raperda Kabupaten Rejang Lebong oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, dan Pimpinan DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH. (rno/adv)










