Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seorang pria asal Sumatera Selatan JG (25) yang menetap di kecamatan Kota Padang, berhasil diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), lantaran dirinya tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik iparnya yang masih berumur 12 tahun.
Seperti disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Waka Polres RL, Tekat Parmo K, SH saat Pers Rilis di Mapolres RL, pada Jumat (25/04/2025) pukul 10.00 wib
Waka Polres menyampaikan, dari hasil Penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, mulanya perbuatan tersangka diketahui oleh Istrinya, saat pelaku tertangkap basah sedang berada di dalam kamar korban.
Saat itu hari Kamis tanggal 27 Maret 2024, sekira pukul 07.00 WIB korban sedang tidur didalam kamarnya, kemudian korban terbangun dan melihat pelaku sedang berupaya membuka pakaiannya, sedangkan pelaku sudah dalam keadaan tanpa celana. “Lalu terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut,” ujar Waka.
Kemudian, setelah memenuhi niat bejatnya, pelaku dan korban langsung mengenakan pakaian masing-masing. Tak lama setelah itu terdengar suara istri tersangka yang sedang memanggil nama suaminya sembari berjalan ke dalam kamar korban.
Melihat ada suaminya di dalam, sontak Ia bertanya “ngapain kamu disini?”. Pelaku beralasan lagi mencari HP dan langsung pergi. “Saat itu juga, Istri tersangka langsung bertanya kepada korban, dan korban mengakui perbuatan yang telah dilakukan oleh kakak iparnya,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit PPA, Geram mendengar pengakuan sang adik, Istrinya langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian. Pelaku mengaku perbuatan tak senonoh tersebut telah terjadi 5 kali, sementara korban mengaku takut untuk melapor, karena diancam pelaku.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76D JO Pasal 81 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” pungkas Kanit PPA. (Ade)