“SK pemberhentian beliau dikeluarkan berdasarkan telaah Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan dan diputuskan oleh gubernur, bukan semata karena petisi kami,” ujarnya.
Alexander menyebutkan bahwa pihak guru sebenarnya bisa saja lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Agustinus ke jalur hukum, namun mereka masih memikirkan sisi kekeluargaan.
Meski demikian, para guru memastikan akan mengikuti arahan dari pimpinan sekolah yang baru (Plt Kepsek). serta Cabdin Rejang Lebong. Mereka juga menyatakan siap hadir bila dipanggil aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Agustinus Dani, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Arie Kusumah & Partners, melaporkan 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong ke Polda Bengkulu.
Mereka menuding petisi tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Salah satu nama yang disorot dalam laporan adalah inisial ALP, yang disebut sebagai bagian dari tenaga pengajar di sekolah itu. (Ade)








