REJANGNEWS.COM || REJANG LEBONG – Sebanyak 360 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menerima remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi berlangsung di Lapangan Indor Lapas Kelas IIA Curup dan dihadiri Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri Praja, S.STP., M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rejang Lebong.
Dari 360 WBP penerima remisi, sebanyak 347 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I. Sementara itu, 13 WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Dari 13 penerima RU II tersebut, enam orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi.
Kalapas Kelas IIA Curup Untung Cahyo Sidharto, A.Md.P., S.H., M.H., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.










