Menurut Untung, remisi diberikan kepada narapidana maupun anak binaan yang menaati tata tertib serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.
“Penerima remisi juga dinilai taat terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan,” ujar Untung.
Ia menjelaskan, Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, terdapat Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut warga binaan.
Selain kedua jenis tersebut, terdapat pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan yang diberikan berdasarkan kondisi atau jasa tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengusulan remisi, lanjut Untung, dilakukan melalui sistem pemasyarakatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Khusus bagi enam WBP yang langsung bebas, pihak Lapas Kelas IIA Curup memastikan mereka telah memperoleh berbagai pembekalan keterampilan selama menjalani masa pembinaan.










