Rejangnews.com || Rejang Lebong – Ketua Umum HMI Cabang Curup, M. Dio Putra, angkat bicara terkait Putusan “Nyeleneh” Pengadilan Negeri (PN) Curup dalam kasus penganiayaan terhadap RA, seorang pelajar yang mengalami kelumpuhan permanen akibat pengeroyokan.
Menurutnya, hukuman sosial berupa membersihkan masjid yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan merupakan bentuk nyata dari ketidakadilan dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
“Semua orang tahu bahwa korban mengalami cacat permanen akibat kekerasan brutal, namun pelakunya hanya diberi hukuman bersih-bersih masjid? Ini bukan sekadar ringan—ini menyakitkan. Menyakiti keluarga korban dan juga masyarakat yang masih percaya bahwa hukum bisa adil,” kata Dio dalam wawancara pada Sabtu (06/06/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal balas dendam, tapi soal keadilan yang seharusnya diberikan secara proporsional.
Banding, menurutnya, adalah cara untuk mengoreksi putusan yang dinilai tidak adil secara substansi. “Ini bukan hanya soal hukuman yang terlalu ringan, tapi soal menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi, terutama korban kekerasan,” lanjutnya.
Dirinya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Curup yang mengajukan banding. Ia menilai tindakan tersebut tepat dan patut didukung semua pihak.
“Banding adalah hak hukum dan bentuk perlawanan terhadap vonis yang tidak mencerminkan keadilan sejati. Sebagai warga Rejang Lebong, saya sangat mendukung langkah Kejari Curup ini. Ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Curup, Dio juga menyatakan bahwa keberanian untuk menggugat putusan yang tidak berpihak pada korban adalah hal yang harus diapresiasi. Ia berdiri penuh mendukung upaya tersebut tanpa syarat.
Lebih jauh, Dio menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus sesuai aturan, tapi juga adil secara sosial dan moral. Ia memperingatkan bahwa jika putusan ringan semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dalam sistem peradilan, terutama dalam kasus yang melibatkan anak.
“Kami memahami bahwa pelaku masih remaja. Tapi keadilan tidak bisa dikompromikan hanya karena usia pelaku. Korban kehilangan masa depannya. Jika ini terus terjadi, maka kita perlahan sedang menghancurkan rasa keadilan,” katanya.
Dio juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum di Rejang Lebong, khususnya dalam kasus ini.
“Proses hukum di kasus ini berjalan sangat lama. Korban dan keluarganya menunggu keadilan, tapi hasilnya justru keputusan yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan penderitaan korban. Ini tidak bisa dianggap hal biasa. Vonis ini mencederai kepercayaan publik terhadap hukum di daerah kita,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Dio mengajak seluruh lapisan masyarakat, organisasi mahasiswa, aktivis, dan tokoh daerah untuk bersama-sama mengawal proses banding yang akan ditempuh Kejari Curup.
“Ini bukan hanya urusan pengadilan atau kejaksaan. Ini menyangkut harga diri hukum di Rejang Lebong. Mari kita kawal proses banding ini bersama-sama, dan pastikan korban tidak berjuang sendirian,” pungkasnya. (rnm)