Tujuh Kali Beraksi, Dua Spesialis Pembobol Rumah di Curup Selatan Tertangkap
Page 5

Tujuh Kali Beraksi, Dua Spesialis Pembobol Rumah di Curup Selatan Tertangkap

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sisa hasil kejahatan. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara, Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, menyampaikan akan memperketat patroli di kawasan rawan kejahatan. “Kami mengimbau warga lebih waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Rnr)

BACA JUGA:  Itwasda Lakukan Wasrik di Polres Rejang Lebong
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top