Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sisa hasil kejahatan. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, menyampaikan akan memperketat patroli di kawasan rawan kejahatan. “Kami mengimbau warga lebih waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Rnr)










