Rejangnews.com || Rejang Lebong –Dua pelaku spesialis pembobol rumah di Kabupaten Rejang Lebong berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong. Keduanya diketahui telah tujuh kali beraksi dengan modus membobol pintu rumah dan toko saat malam hari.
Demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kabag Ops AKP George Rudianto saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, pada Kamis (30/10/2025)
“Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku telah beraksi di tujuh tempat berbeda,” ujar Kabag Ops.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Teladan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua tersangka yang ternyata juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.
Tim kemudian bergerak cepat dan meringkus keduanya di sebuah kamar indekos tanpa perlawanan.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya didamping Kanit Pidum Ipda Desnal, mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan motif ekonomi menjadi pendorong aksi para pelaku. “Barang curian dijual acak, hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Reno.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sisa hasil kejahatan. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, menyampaikan akan memperketat patroli di kawasan rawan kejahatan. “Kami mengimbau warga lebih waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Rnr)
 
								
 
								
 
								 
								 
								 
								









