Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badang Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Rejang Lebong menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Kepala Daerah, baik Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun Paslon Wakil Gubernur.
Penertiban dilaksanakan usai, jajaran Bawaslu Rejang Lebong menggelar Apel siaga patroli pengawasan masa tenang dan doa bersama pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (24/09/2024) pukul 10.00 wib.
Disampaikan, Ketua Bawaslu RL, Ahmad Ali, sebelum pihaknya melakukan penertiban APK, para LO ataupun masing-masing Pasangan Calon (Paslon) sudah disampaikan terlebih dahulu untuk membersihkan APK sebelum masa tenang.
“Kami sangat berterimakasih kepada para Paslon, karena beberapa APK sudah dilepas secara mandiri. Dan sisanya akan tetap ditertibkan oleh jajaran Bawaslu,” ujar Ali.
Lanjutnya, Ia mengajak masyarakat Rejang Lebong, Paslon, Tim Pendukung dan penyelenggara Pemilu sama-sama mentaati ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga terciptanya pelaksanaan Pilkada yang tertib guna menyongsong Pilkada Damai.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, pihak Bawaslu RL juga dibantu para pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa PKD serta Satpol PP, tentu dibantu juga terkait pengamanannya oleh pihak kepolisian dan TNI. (Ade)