Lanjutnya, jika sumbangan yang diterima lebih dari Rp 35 Milyar maka harus dikembalikan. Hanya saja paslon dilarang keras menerima bantuan dari pihak asing, baik perorangan maupun lembaga. “Masing – masing LO ataupun operator Tim Paslon harap melaporkan dana kampanye tersebut terakhir tanggal 31 Oktober dan pada tanggal 1 November akan diumumkan oleh pihaknya,” demikian Fahamsyah.(Ade)










