Rejangnews.com || Lebong – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tidak secara jelas menyebutkan batas-batas wilayahnya dan hanya didasari pembagian wilayah daerah militer pada waktu itu.
Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong sudah secara detail menyebutkan batas wilayahnya.
Dalam hal berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara, maka jelas disebutkan terdapat lima Kecamatan yang merupakan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lebong.
Salah satu kecamatan “terpenting” yang kemudian menjadi sengketa adalah Kecamatan Giri Mulya.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Harsanto Nursadi selaku Ahli Pemohon dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
Sidang ketujuh untuk perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Senin (20/11/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Menurut Harsanto, dalam hal terdapat ketidakjelasan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara pada saat pembentukannya (Undang-Undang Pembentukan yang ”gelondongan” / bersama 17 Daerah Tingkat II lainnya), maka yang diberlakukan sebagai batas adalah Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lebong (UU 39/2003), terutama terkait cakupan wilayah.
“UU 39/2003 secara tegas menyebutkan Kecamatan Giri Mulya sebagai batas Barat Kabupaten Lebong, sedangkan pada faktanya pada saat itu Desa Padang Bano ada di Kecamatan Lebong Atas yang merupakan wilayah Kabupaten Lebong (Pasal 3 huruf e). Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Desa Padang Bano ada pada wilayah Kabupaten Lebong berdasarkan UU 39/2003,” tegas Harsanto.
Halaman Selanjutnya: