Sengketa Wilayah, Saksi Ahli Sebut Padang Bano Masuk Wilayah Lebong
Page 2

Sengketa Wilayah, Saksi Ahli Sebut Padang Bano Masuk Wilayah Lebong

Harsanto juga menerangkan mengenai kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menyelesaikan sengketa tapal batas dan/atau menetapkan tapal batas tersebut pada suatu Permendagri.

Mendagri tidak berwenang menetapkan dan/atau memindahkan cakupan wilayah dari suatu kabupaten ke kabupaten lainnya.

Permendagri No. 20 Tahun 2015 terbit berdasarkan Nota Kesepakatan yang ditandatangani resmi oleh para pihak (Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong dan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara) dengan disaksikan oleh Muspida Provinsi Bengkulu pada 5 Februari 2007.

“Pada faktanya Nota Kesepakatan terus berlanjut dan tujuh tahun kemudian menjadi suatu Permendagri No. 20 Tahun 2015, yang memindahkan wilayah/desa Padang Bano menjadi dari Kabupaten Lebong ke Kabupaten Bengkulu Utara dan menjadi bagian dari Kecamatan Giri Mulya, dan juga berpindahnya sebagian dari 18 desa yang tersebar di enam kecamatan lainnya menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Utara,” terang Harsanto.

Pembentukan Kecamatan Padang Bano pada persidangan kali ini, Pemohon juga menghadirkan Fitriani Ahlan Sjarif sebagai Ahli.

Fitriani mengatakan bukti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, sudah jelas menetapkan Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten, dan sudah menetapkan batas-batas wilayahnya.

Namun, ketentuan Kabupaten Bengkulu Utara masih menggunakan UU 28/1959 yang batas-batasnya tidak disebutkan. Padahal, UU penetapan wilayah adalah jenis UU yang sifatnya penetapan, sehingga UU tersebut harus konkret menyebutkan batas-batas wilayahnya.

Dosen Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pun menegaskan, penetapan batas wilayah berdasarkan Permendagri seolah-olah menjadi “undang-undang” yang menetapkan Kabupaten Bengkulu Utara.

Di dalam konsiderans Permendagri tersebut batas wilayah ini didasari oleh kesepakatan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Nota Kesepakatan Penegasan Batas Wilayah Antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tanggal 5 Februari 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD kedua kabupaten yang berbatasan Gubernur Bengkulu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danrem 041/Gamas serta Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Halaman Selanjutnya:

Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top