Dengan demikian, menurut Fitriani norma pembentukan wilayah yang ada di ketentuan Permendagri sebagai tafsir dari UU di atasnya adalah tidak tepat.
Pembentukan Kecamatan Padang Bano didasari oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
Pembentukan tersebut berdasarkan bukti Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Bano di Kabupaten Lebong.
Dilihat secara historis, sambungnya, wilayah Padang Bano adalah bagian dari Kecamatan Lebong Atas. Kemudian, setelah Kabupaten Lebong disahkan berdasarkan UU, wilayah Padang Bano merupakan bagian dari Kabupaten Lebong.
Pembentukan Kecamatan disini adalah materi muatan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU.
Dikutip Laman MK RI, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (25/7/) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Pemohon, ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.
Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon.
Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.(snd)