Disampaikan Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba, kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan (begal.red) yang terjadi pada Rabu (18/03/2026) Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. “Dalam peristiwa itu, korban diserang dan ditusuk berulang kali sebelum sepeda motornya dibawa kabur,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan menderita kerugian sekitar Rp20 juta.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyelidikan masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. (Rnr)









