Saat bertemu dengan warga Desa Kutai Donok dalam agenda safari ramadan itu, Kopli menyampaikan kabar bahagia bahwa masyarakat Desa Kutai Donok sekarang bisa alias diperbolehkan mengurus sertifikat tanah. Demikian menyusul telah ditandatanganinya MoU (Memory of Understanding) antara Pemkab Lebong dengan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) pasca perubahan status TWA (Taman Wisata Alam) Danau Tes.
“Sekarang silakan daftar ke Kades dan program pembuatan sertifikat tanah ini gratis,” sampai Kopli.
Tak hanya itu, Kopli juga menyampaikan terkait rencana realisasi pembangunan gedung Puskesmas Kutai Donok yang telah diusulkan oleh warga desa setempat.