Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, bahwasannya Kepala Daerah adalah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah adalah selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan deerah. Kepala daerah adalah selaku pemilik kekayaan pemerintah daerah yang diatur secara terpisah secara nasional.
“Sehingga, terkait dengan Surat edaran Mendagri tentang Penegasan dan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, itu harus kami penuhi. Plt Kepala Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang sama dengan Kepala Daerah,” ungkap Yerri.
Di hadapan massa, Ia mengaku sangat ingin merealisasikan apapun kepentingan yang sesuai dengan regulasi yang mengatur. Namun, Ia menegaskan, bahwa Bank Bengkulu terikat dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
“Umumnya kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah. Artinya, terhadap segala kebijakan dan keputusan kepada kami, wajib kami jalankan. Resikonya bapak-ibu kami terbentur dengan peraturan pemerintah yang jelas sudah ditandatangani presiden dan Kemenkumham. Apabila kami tidak patuhi dan kami jalankan tentunya berakibat negatif,” pungkasnya. (snd)










