“Dengan membawa semangat baru karena telah terbentuknya IKAI Wilayah Provinsi Bengkulu, diharapkan organisasi baru ini dapat bertumbuh dan berkembang menuju profesional serta dapat setara dengan konselor – konselor adiksi di wilayah lainnnya,” tegas Aidil.
Untuk diketahui bersama, adapun angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 mencapai 1,80% atau 3,41 juta jiwa untuk seluruh Indonesia, sedangkan untuk Provinsi Bengkulu pada Tahun 2019 1,30% atau 13.789 orang yang menggunakan narkoba. Dari data tersebut masih sangat minim para penyalahguna narkoba dan korban penyalahguna narkoba yang mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi narkoba baik secara medis maupun secara sosial.
Saat ini di Provinsi Bengkulu terdapat beberapa layanan Rehabilitasi baik secara medis maupun secara sosial, antara lain : Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dibawah Kementerian Kesehatan yaitu RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, IPWL dibawah Kementerian Sosial, yaitu : Yayasan Rumah Anugerah Kipas, Yayasan Pesona, dan Yayasan Karunia Insani yang berada di Kota Curup Kab. Rejang Lebong, dan satu layanan rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN Provinsi Bengkulu yaitu Rumah Rehabilitasi Padang Serai.






