pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Polres Rejang Lebong Bongkar Lima Kasus Narkotika, Tujuh Tersangka Diringkus
Page 3

Polres Rejang Lebong Bongkar Lima Kasus Narkotika, Tujuh Tersangka Diringkus

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Polres Rejang Lebong mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun pengguna.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan timnya sejak 8 hingga 20 Januari 2026.

“Seluruh kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Andhika dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (23/01/2026).

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Pihaknya menangkap dua tersangka berinisial HB dan DH. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening serta sejumlah barang bukti pendukung.

Pada hari yang sama, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, AMR dan RA, di lokasi berbeda di wilayah Curup. Dari penangkapan itu, polisi menyita empat paket kecil narkotika golongan I beserta dua unit telepon genggam.

Pengungkapan berlanjut pada 9 Januari 2026. Seorang pria berinisial F, warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, ditangkap di kawasan Talang Rimbo Lama. Polisi menyita satu paket kecil narkotika golongan I.

Andhika menyebut F masuk kategori pengedar dan dijerat Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus keempat terjadi pada 17 Januari 2026. Tiga pria berinisial PP, HF, dan RG ditangkap di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup. Dari ketiganya, polisi menyita satu paket kecil narkotika, sejumlah barang bukti transaksi, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor. Ketiga tersangka dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kelima diungkap pada 20 Januari 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial S alias Paklek di wilayah Curup Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket besar narkotika golongan I, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.

“Tersangka S kami kategorikan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 609 Ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Kasat.

Polres Rejang Lebong menyatakan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Rnm)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top