Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Petisi 37 Guru Berbuah Pencopotan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Petisi 37 Guru Berbuah Pencopotan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Akhirnya Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mencopot Agustinus Dani Dadang Sumantri dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor SK.593 Tahun 2025 yang diteken pada 16 Juni 2025.

Pemberhentian dilakukan menyusul temuan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025. Dugaan tersebut sebelumnya diungkap oleh Inspektorat Daerah Bengkulu dalam Nota Dinas, dan diperkuat dengan telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

Desakan pencopotan Agustinus muncul sejak April lalu. Sebanyak 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur.

Mereka menilai kepemimpinan Agustinus arogan dan sepihak dalam pengambilan kebijakan. Salah satu poin utama yang disorot dalam petisi adalah pemotongan dana bantuan pendidikan siswa.

Surat keputusan menyebutkan Agustinus, yang sebelumnya menyandang status Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), dikembalikan ke jabatan fungsional guru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Helmi Hasan.

Salinan surat keputusan juga dikirim ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta BKD Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti secara administratif. (rno)

Ini Pdf SK pencopotan Jabatan Kepala Sekolah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top