pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Penjambret Ponsel iPhone 15 Pro Max di Curup Diciduk di Kebun Kopi
Page 2

Penjambret Ponsel iPhone 15 Pro Max di Curup Diciduk di Kebun Kopi

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus WI (38 ), pelaku jambret yang beraksi di wilayah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam peristiwa itu, pelaku menjambret telepon genggam jenis iPhone 15 Proax milik seorang pelajar hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka.

Disampaikan Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri saat pers rilis, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan umum Kelurahan Sidorejo.

Korban, RA, 15 tahun, saat itu tengah berboncengan sepeda motor bersama temannya. Dalam perjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor mengikuti korban dari belakang.

Saat korban berhenti di pinggir jalan, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mendekat dan merampas ponsel milik korban, iPhone 15 Pro Max. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku.

Bahkan, korban sempat memegang jaket pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri setelah korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada siku tangan dan kaki, memar di bagian paha dan dahi, serta nyeri di pinggang. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp15 juta,” jelas Hasan.

Ditambahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Praditya Arya Wibowo, pasca peristiwa itu terjadi pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku, sehingga pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah pondok kebun kopi di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

“Lalu tim kita dibantu Polsek Ujan Mas langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku, saat penangkapan, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang buktinya berupa ponsel milik korban, kotak ponsel, pakaian yang diduga digunakan pelaku, serta sepeda motor yang dipakai saat beraksi,” ungkap Kanit Pidum.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berniat mencari pinjaman uang karena terlilit utang. Namun, saat melihat korban menggunakan ponsel di atas sepeda motor, saat itulah muncul niat untuk melakukan penjambretan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Rnr)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top