Sehingga mempermudah dalam sagala hal di setiap permasalahan yang akan dipecahkan oleh OPD atau catatan bagi pihak Ombudsman. Diharapkan adanya suatu peningkatan fungsi dari masyarakat adalah sebagai pengawasan didalam pembangunan di wilayah kabupaten Lebong ini.
Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, gerai ini merupakan upaya jemput bola ke masyarakat.
Ombudsman sebagai sentral pelayanan publik harus bermitra dengan segenap stakeholder, khususnya DPRD Lebong.
Diharapkan Ombudsman akan menambah jaringan kerja dan penyampaian laporan masyarakat, yakni kepada pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik serta bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
Di gerai tersebut, masyarakat dapat melakukan pengaduan, baik permasalahan maladministrasi atau permasalahan terkait pelayanan publik lainnya.
“Acara ini harus dilanjutkan dan dijaga komunikasi dengan para peserta agar bisa menjadi perpanjang tangan Ombudsman di masyarakat dan membantu akses pengaduan dari masyarakat,” paparnya.(***/snd)










