“Aturan khusus TNI tertuang dalam pasal 33 ayat a dan b berbunyi agar TNI memberi dukungan pengamanan dalam percepatan pembangunan dan juga dukungan kepada Pemda dalam kesediaan Pendidikan, Kesehatan di daerah terpencil, di pedalaman dan perbatasan”ungkapnya.
Kedua adanya UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI membantu Pemda khususnya terkait pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan/ Distrik. Dalam hal ini Kodam XVIII/Kasuari segera membangun Kodim dan Koramil persiapan untuk membantu Pemda.
Ketiga adanya UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Negara selama kurun waktu 20 tahun. Otsus berjalan mulai tahun 2002 sampai 2021, Negara sudah menggelontorkan dana hampir 94,4 Triliun untuk program Otsus sehingga percepatan pembangunan segera tercapai baik pembangunan SDM maupun Infrastruktur.
“Hasil dari Kunjungan Pansus dari Jakarta beberapa waktu lalu dan sidang Pansus Otsus di Provinsi Papua Barat yang dihadiri Forkominda dan stakeholder lainnya di pimpin Gubernur Papua Barat menghasilkan kesimpulan program Otsus di Papua Barat tetap dilanjutkan dengan catatan beberapa revisi seperti evaluasi program Otsus setiap tiga tahun sehingga semakin sempurna dan bermanfaat”jelas Pangdam.










