Oleh karena itu, sudah seharusnya tidak boleh abai dan lalai dalam mengerjakannya. Dalil yang mewajibkan shalat Jumat adalah firman Allah dalam Al-Qur’an :Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَا سْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۗ ذٰ لِكُمْ خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تعلمون
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah 62: Ayat 9).
Syekh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsirnya mengatakan, ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa shalat Jumat hukumnya fardhu ain (jika dilakukan mendapatkan pahala, ditinggalkan berdosa).
Semua umat Islam laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, mukim di tempat tinggalnya (mustauthin) hukumnya wajib untuk mengerjakannya.
Hikmah Diwajibkannya Shalat Jumat Salah satu ulama Al-Azhar Mesir, Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya mengatakan bahwa shalat Jumat memiliki banyak hikmah, di antaranya: pertama, makna persatuan, yaitu berkumpulnya umat Islam dalam satu shaf di belakang imam. Oleh karena itu, tidak sah melakukan shalat Jumat kecuali dengan cara berjamaah.






