pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara di Penghujung 2025

Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara di Penghujung 2025

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memusnahkan barang bukti dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (02/12/2025) pagi. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari dan menjadi rangkaian penutup penanganan perkara di penghujung tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan sesuai ketentuan. “Pemusnahan ini menjadi bagian dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menutup agenda penanganan barang bukti di tahun 2025,” ujar Kiki.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB), Doni, merinci bahwa 17 perkara tersebut terdiri dari:

  1. 9 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat .2,52 gram
  2. 1 perkara narkotika jenis ganja dengan total berat 3,84 gram
  3. 2 perkara pencurian
  4. 1 perkara perlindungan anak
  5. 3 perkara penganiayaan
  6. 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

“Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh putusan inkrah sehingga wajib dimusnahkan, baik dengan cara dibakar maupun dihancurkan sesuai jenis barang,” jelasnya.

Acara pemusnahan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Curup, unsur Forkopimda Rejang Lebong, perwakilan Polres Rejang Lebong, Kodim, serta jajaran pemerintah daerah.

Pemusnahan berlangsung terbuka dengan sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan alat pembakar, sementara barang bukti non-narkotika dihancurkan secara manual. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top